Friday, June 28, 2013

Mengaqiqahkan Orang Lain

Adilla Aqiqah, kambing aqiqah mulai Rp. 1 juta (Kambing Jantan, masak dan kirim), nasi box mulai Rp 12.000 Rp 10.000,- Pak Zamah : 081383737567
---------------------

Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Untuk Beraqiqah

Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” Al Baihaqi berpendapat bahwa hadits ini munkar, sedangkan menurut Imam Nawawiy: hadits ini bathil.

Kami belum ada menemukan satupun dalil tentang aqiqah bagi orang dewasa. Sehingga pendapat kami bahwa ‘aqiqah adalah untuk anak yang belum baligh dan yang utama adalah pada hari ketujuh dan tidak ada ‘aqiqah untuk orang dewasa. Wallahu’alam.

Mengaqiqahkan Orang Lain.

Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu.

Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya”.

Dalil kebolehannya adalah hadits dari Ibnu Abbas tentang Rasulullah saw. Yang mengaqiqahkan Hasan dan Husain.

Jika seseorang ingin mengaqiqahi orang lain (termasuk anak yaitim), maka hukumnya boleh, dan sunnah bagi anak yang masih belum baligh dan lebih utama ketika mereka berumur 7 hari. Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment